Rekomendasi Dispensasi Nikah Non Muslim

  1. Surat Pengantar / Balngko Model N1, N2 N3, N4,N7 Foto Copy data Pendukung : KK, KTP , Surat / , akta Kelahiran Ijazah

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengaju 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Pengajuan Dispensasi Nikah 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Instansi terkait

Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan

GRATIS

Pelayanan Pengajuan Dispensasi Nikah

email:selatpenuguan2018@gmail.com telpon & sms :085366804007
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah Non Muslim"