Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK1)

  1. Membawa Foto copy KTP
  2. Membawa foto copy Ijazah terakhir
  3. Membawa Foto copy transkip nilai / NEM
  4. Membawa Hp Android
  5. Memiliki No Hp sendiri
  6. Memiliki Email sendiri
  7. Pengurusan Tidak di wakili

  1. Pemeriksaan berkas persyaratan yang di bawah untuk membuat kartu pencari kerja (AK1)
  2. Calon Pencari Kerja mengisi data pada aplkasi online      https://karirhub.kemnaker.go.id/ menggunakan hp andorid sendiri.
  3. Petugas Mengecak mengecek data yang di input calon pancari kerja
  4. Petugas mencetak Kartu Pencari kerja (AK1)
  5. Penandatanganan kartu pencari kerja
  6. Foto copy kartu pencari kerja untuk di legalisir
  7. Penyerahan Kartu pencari kerja pada calon pencari kerja

1. Pemeriksaan berkas persyaratan yang di bawah untuk membuat kartu pencari kerja (AK1) (1 menit)

2. Wawancara Petugas dengan calon pencari kerja   (1 menit)

2. Calon Pencari Kerja mengisi data pada aplkasi online      https://karirhub.kemnaker.go.id/ menggunakan hp andorid sendiri. (5 Menit)

3. Petugas Mengecak mengecek data yang di input calon pancari kerja (2 Menit)

4. Petugas mencetak Kartu Pencari kerja (AK1) (1 Menit)

5. Penandatanganan kartu pencari kerja (1 Menit)

6. Foto copy kartu pencari kerja untuk di legalisir (3 Menit)

7. Penyerahan Kartu pencari kerja pada calon pencari kerja (1 Menit)

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK/I)

Bidang Informasi Kerja

Kontak Person : Dedy (085338601617)

Melalui Website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK1)"