1. Pemeriksaan berkas persyaratan yang di bawah untuk membuat kartu pencari kerja (AK1) (1 menit)
2. Wawancara Petugas dengan calon pencari kerja (1 menit)
2. Calon Pencari Kerja mengisi data pada aplkasi online https://karirhub.kemnaker.go.id/ menggunakan hp andorid sendiri. (5 Menit)
3. Petugas Mengecak mengecek data yang di input calon pancari kerja (2 Menit)
4. Petugas mencetak Kartu Pencari kerja (AK1) (1 Menit)
5. Penandatanganan kartu pencari kerja (1 Menit)
6. Foto copy kartu pencari kerja untuk di legalisir (3 Menit)
7. Penyerahan Kartu pencari kerja pada calon pencari kerja (1 Menit)
Tidak dipungut biaya
Kartu Pencari Kerja (AK/I)
Bidang Informasi Kerja
Kontak Person : Dedy (085338601617)
Melalui Website www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store