Rekomendasi izin penyelenggaraan hiburan terbuka (non Komersil)

  1. Surat Permohonan dari Penyelenggara Hiburan
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Kegiatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Tramtib dan Linmas beserta Tim melakukan pemeriksaan ke lapangan, kemudian memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Rekomendasi Surat Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka di tandatangani oleh Camat
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan dokumen Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka

30 - 45 menit jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin II, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin II, (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. Kotak Saran/Aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin penyelenggaraan hiburan terbuka (non Komersil)"