Penerbitan Surat Pengoperan Hak

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan dilengkapi dengan materai Rp. 6000,-
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KK
  3. Melampirkan denah lokasi objek tanah yang menggambarkan tanda-tanda batas yang jelas
  4. Tanda bukti perolehan tanah jika diperoleh dari jual beli, atau tanda bukti lainnya yang sah
  5. SPH

  1. Pemohon mengajukan Penerbitan Surat Pengoperan Hak
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Tim Turun ke lapangan untuk mengukur objek tanah
  5. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  6. Surat Pengoperan Hak ditandatangani oleh Camat
  7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  8. Surat Pengoperan Hak selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  9. Pengarsipan dokumen Surat Pengoperan Hak

10 (sepuluh) hari kerja jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Rp. 500

Dokumen

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin II, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin II, (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. Kotak Saran/Aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengoperan Hak"