Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

  1. Surat Permohonan dan Proposal Pendirian Tempat Ibadah
  2. Rekomendasi dari Kades/Lurah

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberi paraf
  5. Penandatanganan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah oleh Camat
  6. Pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada Pemohon

50 menit jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin II, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin II, (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah"