Standar Pelayanan Penandatangan Pengajuan Proposal Bantuan Bencana
1. Mengajukan Permohonan Yang Dilengkapi Dengan : Proposal dari Kepala Desa/Kelurahan, SK/ Susunan Pengurus Kelompok Pemohon Proposal
1. Mengajukan Permohonan Yang Dilengkapi Dengan : Proposal dari Kepala Desa/Kelurahan, SK/ Susunan Pengurus Kelompok Pemohon Proposal
1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
3. Berkas yang Lengkap akan diregistr oleh Petugas pPelayanan dan diparaf oleh bPenanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )\
4. Berkas ditandatangani Oleh Camat/ Sekcam/ Kasi
5. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon
1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
3. Berkas yang Lengkap akan diregistr oleh Petugas pPelayanan dan diparaf oleh bPenanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )\
4. Berkas ditandatangani Oleh Camat/ Sekcam/ Kasi
5. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon
Pengantar Permohonan Penandatanganan Pengajuan Proposal Bantuan Bencana di proses oleh Staf Pelayanan Kasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat maksimum 10 menit setelah persyaratan lengkap.
Layanan ini bersifat gratis ( tidak dipungut biaya )
Proposal
dapat menghubungi Kepala Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Kantor Camat Tellulimpoe
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.