Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Untuk Keperluan Lainnya

  1. 1. Mengajukan Permohonan yang Dilengkapi Dengan: Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Dari Kepala Desa/Kelurahan, Foto Copy PBB Tahun Berjalan
  2. 1. Mengajukan Permohonan yang Dilengkapi Dengan: Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Dari Kepala Desa/Kelurahan, Foto Copy PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  2. 2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  3. 3. Berkas yang Lengkap akan diregistr oleh Petugas pPelayanan dan diparaf oleh bPenanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )\
  4. 4. Berkas ditandatangani Oleh Camat/ Sekcam/ Kasi
  5. 5. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon
  6. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  7. 2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  8. 3. Berkas yang Lengkap akan diregistr oleh Petugas pPelayanan dan diparaf oleh bPenanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )\
  9. 4. Berkas ditandatangani Oleh Camat/ Sekcam/ Kasi
  10. 5. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon

Pengantar Permohonan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Untuk Keperluan Lainnya di proses oleh Staf Pemerintahan maksimum 10 menit setelah persyaratan lengkap.

Layanan ini bersifat gratis ( tidak dipungut biaya )

Surat Pelayanan Kepemilikan Tanah

dapat menghubungi Kepala Seksi Pemerintahan Kantor camat Tellulimpoe
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Untuk Keperluan Lainnya"