Standar Pelayanan Penerbitan surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. 1. Mengajukan Permohonan Yang Dilengkapi Dengan : Surat Pengantar Kepala Desa/ Kelurahan, Pas Foto Ukuran 2x3 ( 2 Lembar ) dan 4x6 ( 2 Lembar ), Foto Copy KTP 1 Lembar,Foto Copy KK, Surat Keterangan Imunisasi Dari Puskesmas, Foto Copy Akte Kelahiran 1 Lembar, Foto Copy Ijazah terakhir, sertifikat Catin / Pranika dari KUA, Syarat Keterangan Mahar dari Calon Pengantin Laki-laki yang dilengkapi dengan SPPT, Akte cerai/ Akte Kematian bagi calon Pengantin ( Janda/duda )
  2. 1. Mengajukan Permohonan Yang Dilengkapi Dengan : Surat Pengantar Kepala Desa/ Kelurahan, Pas Foto Ukuran 2x3 ( 2 Lembar ) dan 4x6 ( 2 Lembar ), Foto Copy KTP 1 Lembar,Foto Copy KK, Surat Keterangan Imunisasi Dari Puskesmas, Foto Copy Akte Kelahiran 1 Lembar, Foto Copy Ijazah terakhir, sertifikat Catin / Pranika dari KUA, Syarat Keterangan Mahar dari Calon Pengantin Laki-laki yang dilengkapi dengan SPPT, Akte cerai/ Akte Kematian bagi calon Pengantin ( Janda/duda )

  1. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  2. 2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  3. 3. Berkas yang Lengkap akan diregistr oleh Petugas pPelayanan dan diparaf oleh bPenanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )\
  4. 4. Berkas ditandatangani Oleh Camat/ Sekcam/ Kasi
  5. 5. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon
  6. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  7. 2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  8. 3. Berkas yang Lengkap akan diregistr oleh Petugas pPelayanan dan diparaf oleh bPenanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )\
  9. 4. Berkas ditandatangani Oleh Camat/ Sekcam/ Kasi
  10. 5. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon

surat Keterangan Dispensasi Nikah di proses oleh Staf Pelayanan Umum maksimum 10 menit setelah persyaratan lengkap.

Layanan ini bersifat gratis ( tidak dipungut biaya )

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

dapat menghubungi Kepala Seksi Ekonomi dan Kesejahtraan Rakyat Kantor camat Tellulimpoe
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan surat Keterangan Dispensasi Nikah "