Standar Pelayanan Penandatanagan Surat Pengantar Izin Pertambangan

  1. 1. Mengajukan Permohonan Yang Dilengkapi Dengan : Surat Pengantar Kepala Desa/ Kelurahan, Pas Foto Ukuran 3x4 2 Lembar, Foto Copy KTP 1 Lembar, Foto Copy PBB, Foto Copy NPWP, Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertifikat, akte Jual Beli, Atau Bukti), Rekomendasi dari instansi terkait bagi jenis usaha tertentu, Surat keteragan dari kepala UPTD pasar bagi usaha yang terletak di kompleks Pasar
  2. 1. Mengajukan Permohonan Yang Dilengkapi Dengan : Surat Pengantar Kepala Desa/ Kelurahan, Pas Foto Ukuran 3x4 2 Lembar, Foto Copy KTP 1 Lembar, Foto Copy PBB, Foto Copy NPWP, Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertifikat, akte Jual Beli, Atau Bukti), Rekomendasi dari instansi terkait bagi jenis usaha tertentu, Surat keteragan dari kepala UPTD pasar bagi usaha yang terletak di kompleks Pasar

  1. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  2. 2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  3. 3. Berkas yang Lengkap akan diregistr oleh Petugas pPelayanan dan diparaf oleh bPenanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )\
  4. 4. Berkas ditandatangani Oleh Camat/ Sekcam/ Kasi
  5. 5. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon
  6. 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  7. 2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas yang tidak Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  8. 3. Berkas yang Lengkap akan diregistr oleh Petugas pPelayanan dan diparaf oleh bPenanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )\
  9. 4. Berkas ditandatangani Oleh Camat/ Sekcam/ Kasi
  10. 5. Berkas yang Sudah selesai diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon

Permohonan Surat Pengantar Izin Pertambangan di proses oleh Staf Pelayanan Umum maksimum 10 menit setelah persyaratan lengkap.

Layanan ini bersifat gratis ( tidak dipungut biaya )

Surat Pengantar Izin Pertambangan

dapat menghubungi Kepala Seksi Pelyanan Umum Kantor camat Tellulimpoe
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanagan Surat Pengantar Izin Pertambangan"