Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan/Keterangan Waris bermaterai 6.000,- ditandatangani oleh semua ahli waris dan diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah
  2. Fotocopy KTP dan KK Ahli Waris
  3. Fotocopy Akte Kematian
  4. Fotocopy Sertifikat Objek Warisan dan atau Fotocopy Rekening Bank
  5. Apabila dikuasakan dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai 6.000,- dan ditandatangani oleh pemberi kuasa, penerima kuasa, Ketua RT, Ketua RW dan Lurah serta dilengkapi dengan Fotocopy KTP Penerima Kuasa

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberi paraf
  5. Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris oleh Camat
  6. Pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Surat Keterangan Ahli Waris selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada Pemohon

50 menit jika berkas lengkap dan pejabat berweang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin II, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin II, (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. Kotak Saran/aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"