Verifikasi Alokasi Dana Desa (ADD)

  1. APBDes
  2. Laporan Penyerapan ADD Tahap/Tahun sebelumnya
  3. Rencana Penggunaan Dana (RPD)
  4. Surat Pernyataan Bendahara
  5. Surat Pernyataan Kepala Desa anggupa melaksanakan dan mempertanggungjawabkan ADD
  6. Fotocopy Rekening Bank Desa

  1. Kepala Desa megajukan Verifikasi dan Surat Pengantar ADD
  2. Petugas Kecamatan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi PMD memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Pencetakan lembar verifikasi dan Surat Pengantar oleh Petugas Kecamatan
  5. Kasi PMD dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberi paraf
  6. Penandatanganan Lembar Verifikasi dan Surat Pengantar oleh Camat
  7. Pemberian nomor dan cap/stempel
  8. Lembar verifikasi dan Surat Pegantar selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada kepala desa untuk kemudian disampaikan kepada Bupati melalui BPMPD

50 menit jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi verifikasi Alokasi Dana Desa (ADD)

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin II, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin II, (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Alokasi Dana Desa (ADD)"