Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Batas

  1. Adanya laporan/aduan warga masyarakat/para pihak mengenai sengketa batas.

  1. Warga Masyarakat/para pihak melaporkan terjadinya sengketa batas
  2. Petugas Kecamatan menerima laporan dan mencatatnya dalam buku pengaduan kemudian menyampaikan permasalahannya kepada Seksi Pemerintahan
  3. Kasi Pemerintahan berkonsultasi dengan Sekcam dalam rangka penerbitan Surat Tugas Camat
  4. Kasi Pemerintahan dan Staf melakukan pemeriksaaan ke lapangan
  5. Kasi Pemerintahan membuat laporan pelaksanaan tugas
  6. Sekcam melakukan verifikasi terhadap laporan pemeriksaan lapangan
  7. Camat, Sekcam dan Kasi Pemerintahan melakukan Mediasi dan pengambilan keputusan dengan para pihak yang bersengketa
  8. Pembuatan Berita Acara hasil mediasi oleh petugas kecamatan
  9. Penandatanganan Berita Acara Mediasi oleh para pihak yang bersengketa dengan diketahui oleh Camat dan pejabat lain yang dianggap perlu
  10. Petugas Kecamatan memberikan dokumen Berita Acara hasil mediasi kepada para pihak yang bersengketa
  11. Pengarsipan dokumen Berita Acara hasil mediasi

5 hari jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin II, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin II, (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. Kotak saran/aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Batas"