Penanganan Bencana

  1. Adanya laporan/aduan warga masyarakat tentang kejadian bencana di wilayahnya
  2. Hasil pengamatan lapangan oleh petugas kecamatan

  1. Warga Masyarakat melaporkan kejadian bencana
  2. Petugas Kecamatan menerima laporan dan mencatatnya dalam buku pengaduan kemudian menyampaikan permasalahannya kepada Seksi Tramtib dan Linmas
  3. Kasi Tramtib dan Linmas berkonsultasi dengan Sekcam dalam rangka penerbitan Surat Tugas Camat
  4. Camat, Kasi Tramtib dan Linmas dan anggota Sat Pol PP melakukan pemeriksaaan ke lapangan
  5. Kasi Tramtib dan Linmas membuat laporan pelaksanaan tugas (pemeriksaan ke lapangan) disampaikan kepada Camat melalui Sekcam
  6. Camat, Sekcam da Kasi Tramtib berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai penanganan bencana
  7. Penanganan korban bencana berupa penyerahan bantuan maupun evakuasi warga jika memang diperlukan oleh pihak yang berkompeten
  8. Camat menyampaikan laporan kejadian dan penanganan bencana kepada Bupati

200 menit jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Bencana

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin II, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin II, (kecamatanbanyausin2@gmail.com)
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bencana"