Pelayanan Adminstrasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Pengantar KTP
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Permohonan Pengantar KTP di tandatangani oleh Camat
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Permohonan Pengantar KTP selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan Pengantar KTP

20 menit jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin I, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin II, (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. Kotak saran/aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Adminstrasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)"