Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Pengantar KK
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pemerintahan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Permohonan Pengantar KK di tandatangani oleh Camat
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Permohonan Pengantar KK selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan Permohonan Pengantar KK

20 menit jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin I, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin I, (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. kotak saran/aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Keluarga (KK)"