Dispensasi Nikah Islam / Non Islam

  1. Membawa Surat Pengatar dari Desa
  2. Membawa Foto Copy KK dan KTP
  3. Membawa NA dari Desa

  1. Pestikan Desa anda telah mendukung layanan Dispensasi Nikah Islam /Non Islam
  2. Datanglah dengan membawa Surat Pengatar, Foto Copy KK dan KTP, NA dari Desa Setempat
  3. Serahkan Semua berkas anda ke petugas Pelayanan Satu Pintu, dan Tunggu -+ 5 Menit di panggil oleh petugas dan Surat yang anda butuhkan sudah selesai

Cepat, Tepat dan Akurat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah Bagi Non Muslim

Membawa berkas yang ada, apabila terjadi kesalahan kami siap untuk memperbaikinya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah Islam / Non Islam"