Rekomendasi penyelenggaraan Papan Reklame Permanen.

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Penyelenggara Reklame
  2. Surat Rekomendasi dari Kades/Lurah
  3. Fotocopy KK/KTP
  4. Sketa Lokasi Banguan

  1. Pemohon mengajukan Penerbitan Rekomendasi Penyelenggaraan Papan Reklame Permanen
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Tramtib dan Linmas memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Rekomendasi Penyelenggaraan Papan Reklame Permanen di tandatangani oleh Camat
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Rekomendasi Penyelenggaraan Papan Reklame Permanen selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan Rekomendasi Penyelenggaraan Papan Reklame Permanen

4 hari kerja jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Reklame Permanen di Ruang Milik Jalan

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin I, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin I, ( kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. kotak saran/aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi penyelenggaraan Papan Reklame Permanen."