Dokumen Rekomendasi bagi Masyarakat tidak Mampu dibidang kesehatan

  1. Surat Rekomendasi dari Kades/Lurah
  2. Fotocopy KK/KTP

  1. Pemohon mengajukan Penerbitan Rekomendasi bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Rekomendasi bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan di tandatangani oleh Camat
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Rekomendasi bagi Masyarakat Tidak Mampu bidang Kesehatan selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan Rekomendasi bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan

30 - 45 menit jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan

  1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin I, Tim Penerima Pengaduan
  2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin I, ( kecamatanbanyuasin2@gmail.com)
  3. Kotak saran/aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Rekomendasi bagi Masyarakat tidak Mampu dibidang kesehatan"