Rekomendasi izin Gangguan untuk warung sembako, warung kopi dan toko barang kelontong

  1. Surat Permohonan Izin yang bersangkutan kepada Bupati Banyuasin melalui Camat.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Tanda Lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah/Bukti Perolehan Tanah
  5. Surat Rekomendasi dari Kades/Lurah
  6. Sketsa Lokasi Bangunan/Gambar Bangunan
  7. Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Gangguan Untuk Warung Sembako, Warung Kopi dan Toko Barang Kelontong
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Tramtib dan Linmas beserta Tim melakukan pemeriksaan ke lapangan, kemudian memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Rekomendasi Surat Izin Gangguan Untuk Warung Sembako, Warung Kopi dan Toko Barang Kelontong di tandatangani oleh Camat
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Rekomendasi Surat Izin Gangguan Untuk Warung Sembako, Warung Kopi dan Toko Barang Kelontong selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan dokumen Surat Rekomendasi Izin Gangguan Untuk Warung Sembako, Warung Kopi dan Toko Barang Kelontong

4 hari kerja jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

1. Datang langsung atau surat ke kantor Camat Banyuasin I, Tim Penerima Pengaduan

2. Kirim email Kantor Camat Banyuasin I, ( kecamatanbanyuasin2@gmail.com)

3. Kotak Saran/Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin Gangguan untuk warung sembako, warung kopi dan toko barang kelontong"