Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Surat permohonan izin yang bersangkutan kepada Bupati Banyuasin melalui Camat,
  2. Fhotocopy KTP,
  3. Fhotocopy Tanda Lunas PBB 1 tahun terakhir,
  4. Fhotocopy Sertifikas tanah / bukti perolehan tanah,
  5. Rekomendasi dari Kepala Desa,
  6. Materai 6000 (1 lembar)

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Tramtib dan Linmas beserta Tim melakukan pemeriksaan ke lapangan, kemudian memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tandatangani oleh Camat
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  8. Pengarsipan dokumen Surat Izin Mendirikan Bangunan

4 hari kerja jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Rekoimendasi

1. datang langsung kekantor camat Banyuasin II

2. kirim Email kekantor camat Banyuasin II (kecamatanbanyuasin2@gmail.com)

3. Kotak saran / aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"