Surat Pengoperan hak Atas Tanah

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP dan KK pemohon
  3. Bukti Lunas PBB
  4. Gambar daerah lokasi/rute
  5. Surat Pernyataan
  6. Foto copy Surat Kematian

  1. Pemohon diterima di ruang pelayanan
  2. Pemerikasaan berkas dan diagendakan
  3. Petugas membawa berkas ke Camat/Sekcam/Kasi
  4. Penyerahan berkas ke pemohon

4 Hari

PERDA NO.9 TAHUN 214

Surat Pengoperan hak Atas Tanah

Kontak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengoperan hak Atas Tanah"