Rekomendasi Dokumentasi Kependudukan

  1. Membawa Pengantar Permohonan dari Desa
  2. Melengkapi berkas pendukung.

  1. Pemohon membawa pengantar permohonan dari desa
  2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  3. Pengatar Permohonan ditandatangani

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Kartu Keluarga dan Surat Pindah Datang

Email, WA, Kotak Saran dan Petugas Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dokumentasi Kependudukan"