Pelayanan Perizinan

  1. Print Out Pendaftaran melalui OSS
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP

  1. Pemohon Mengisi Pendaftaran Usaha Melalui OSS
  2. Pemohon meminta pengantar dari Desa yang bersangkutan
  3. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  4. Izin Usaha Mikro dan Kecil dapat dikeluarkan

Berkas masuk diperiksa kelengkapannya, jika sudah lengkap, izin dapat dikeluarkan, tetapi jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil

Email, WA, Kotak Saran dan Petugas Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan"