Pemberian Penghargaan Bantuan Pembinaan Keolahragaan Kepada Organisasi Olahraga Atau Lembaga Berprestasi

  1. Syarat Umum:
  2. 1. Permohonan/usulan dari yang bersangkutan Sampai saat ini b
  3. 2. dan/ atau secara kolektif yang diajukan oleh dinas/badan/instansi/lembaga/organisasi yang menangani olahraga, atau induk organisasi cabang olahraga baik di tingkat pusat ataupun daerah;
  4. 3. Calon penerima penghargaan dapat diajukan/diusulkan oleh Tim Penilai atas masukan dari pejabat/lembaga keolahragaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. 4. Calon penerima penghargaan dapat diusulkan dan/ atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil prestasi yang dicapai pada kejuaraan regional/internasional dan telah diketahui oleh masyarakat.
  6. Syarat Khusus:
  7. 1) Organisasi olahraga atau lembaga yang berprestasi/berjasa luar biasa terhadap prestasi olahraga pada ajang tunggal (single event) maupun multi ajang (multi event) regional dan/atau internasional;
  8. 2) Terdaftar sebagai organisasi olahraga atau lembaga yang sah;
  9. 3) Memiliki rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga;
  10. 4) Memiliki NPWP atas nama lembaga
  11. Lampirkan:
  12. a) Keterangan dan/atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang berdasarkan hasil prestasi yang dicapai pada ajang tunggal (single event) maupun multi ajang (multi event) regional dan/atau internasional; atau
  13. b) Prestasi yang dicapai pada kejuaraan regional/internasional telah diketahui oleh masyarakat;
  14. c) Fotokopi akte pendirian organisasi olahraga atau lembaga yang sah;
  15. d) Fotokopi buku Rekening Bank yang masih aktif atas nama organisasi atau lembaga sesuai dengan Akte Pendirian dan/atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi olahraga atau lembaga;
  16. e) Fotokopi NPWP atas nama yang bersangkutan sesuai dengan Nama pada Rekening Bank organisasi olahraga atau lembaga sesuai dengan Akte Pendirian dan/atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi olahraga atau lembaga;

  1. 1. Surat Permohonan akan diterima dan di disposisi bertingkat dari Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Asdep Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
  2. 2. Dilaksanakan proses verifikasi hingga diterbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi;
  3. 3. Penerbitan Penetapan Penerima Fasilitasi oleh PPK;
  4. 4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Fasilitasi;
  5. 5. Penandatanganan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dan SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) oleh penerima fasilitasi;
  6. 6. Menunggu proses pencairan dana fasilitasi

45 hari kerja (sejak proposal diterima unit kerja terkait)

Tidak dipungut biaya

Pemberiaan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga berprestasi

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak aduan/saran Deputi 3 (resepsionis);
  2. Website: www.deputi3.kemenpora.go.id/statik/dialog
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Penghargaan Bantuan Pembinaan Keolahragaan Kepada Organisasi Olahraga Atau Lembaga Berprestasi"