Penyelesaian Perselisihan Masyarakat Secara Kekeluargaan

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK dan KTP Pelapor

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK dan KTP Pelapor
  3. Surat Panggilan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Perselisihan Masyarakat Secara Kekeluargaan

Seklur dan Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Masyarakat Secara Kekeluargaan"