Rekom Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK dan KTP
  3. Bukti Lunas Pajak
  4. Foto Copy Berkas Surat

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK dan KTP
  3. Bukti Lunas Pajak
  4. Foto Copy Berkas Surat

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekom Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sekretaris Lurah dan Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekom Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"