Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, Menengah dan Kecil

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK dan KTP
  3. Bukti Lunas Pajak
  4. Foto Copy Berkas Surat
  5. Pas Photo

  1. Mengisi Balangko IUMK

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, Menengah dan Kecil

Sekretaris Lurah dan Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, Menengah dan Kecil"