Polisi/TNI Nikah dan Izin Orang Tua

  1. Pengantar RT/RW
  2. Bukti Lunas PBB
  3. Pas Photo 3x4 (2 Lembar)
  4. Foto Copy KK dan KTP Pemohon

  1. 1. Pemohon di terima di ruang pelayanan 2. Pemeriksaan berkas 3. Paraf Kasi/Sekretaris Lurah 4. Tanda tangan Lurah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Polisi/TNI dan Izin Orang Tua

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Polisi/TNI Nikah dan Izin Orang Tua"