pelayanan surat keterangan domisili

  1. Pengantar RT
  2. foto copy KK dan KTP Pemohon

  1. Surat Pengatar RT /RW
  2. Foto Copy KK dan KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan domisili

Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat keterangan domisili"