Rekomendasi Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK dan KTP Pemohon
  3. Bukti Lunas PBB
  4. Foto Copy Surat Tanah

  1. 1. Pemohon di terima di ruang pelayanan 2. Pemeriksaan Berkas 3. Tanda tangan pemohon 4. Paraf Kasi/Sekretaris Lurah 5. Tanda tangan Lurah

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"