Rekomendasi akta lahir

  1. Pengantar RT/RW
  2. Bukti lunas PBB
  3. Foto copy KK dan KTP Pemohon
  4. Surat keterangan lahir Bidan/Dokter
  5. Foto copy surat nikah

  1. 1. Pemohon diterima diruang pelayanan 2. Pemeriksaan berkas 3. Mengisi Formulir F1 4. Tanda tangan pemohon 5. Paraf Kasi/Sekretaris Lurah 6. Tanda tangan Lurah

20 Menit

0

Surat Rekomendasi Akta Kelahiran

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi akta lahir"