Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK dan KTP pemohon

  1. 1. Pemohon diterima diruang pelayanan 2. Pemeriksaan berkas 3. Paraf Kasi/Sekretaris Luraj 4. Tanda tangan Lurah

20 Menit

0

Surat Keterangan Catatn Kepolisian ( SKCK)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"