Surat Pengoperan Hak Atas Tanah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Bukti Lunas PBB
  3. Foto Copy KK/KTP
  4. Dasar Surat Tanah

  1. 1. Pemohon diterima di ruang pelayanan 2. Pemeriksaan berkas 3. Tanda Tangan Saksi Sepadan Tanah 3. Paraf Kasi Pemerintahan/Sekretaris Lurah 4. Tanda Tangan Lurah 5. Langsung Ke Kecamatan

6 Hari

Perda No.9 Tahun 2014

Surat Pengoperan hak Atas Tanah

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengoperan Hak Atas Tanah"