Rekomendasi Kartu Keluarga

  1. Membawa KK Asli
  2. Membawa surat pengantar RT/ RW
  3. Membawa surat pindah bagi warga yang baru menetap
  4. Membawa foto copy buku nikah bagi warga yang membuat KK baru

  1. Membuat KK
  2. membawa pengantar RT
  3. membawa surat pindah warga baru datang
  4. membawa foto copy buku nikah

5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Keluarga

tugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Keluarga"