Surat Tanah/SPHT

  1. Pengantar RT/RW
  2. Bukti Lunas PBB
  3. Poto Copy KK dan KTP
  4. Kwitansi Jual Beli/Dasar Surat Tanah

  1. Pemohon diterima di ruang pelayanan
  2. Kemudian pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Setelah berkas lengkap kemudian Kasi Pemerintahan serta RT/RW bersama Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan turun ke lokasi melakukan pengukuran dan pengambilan GPS
  4. Selesai melakukan pengukuran kemudian mengisi Formulir/Blangko Surat Tanah dan membuat surat keterangan tanah
  5. Kemudian berkas tersebut di proses setelah di proses berkas tersebut di kembalikan ke pemohon untuk menandatangani surat tanah tersebut dengan saksi sepadan tanah, RT, RW, dan Kasi Pemerintahan beserta staf baru kemudian di tanda tangani oleh Lurah.
  6. Setelah selesai di tanda tangani oleh Lurah kemudian berkas tersebut di naikan Kecamatan untuk di tanda tangani oleh Camat kemudian berkas tersebut di kemabalikan kepada Pemohon

6 Hari

Perda No.9 Tahun 2014

Pelayanan Surat Tanah/SPHT

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanah/SPHT"