Surat Tanah/SPHT

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP dan KK Pemohon
  3. Bukti Lunas PBB
  4. Gambar daerah lokasi/rute
  5. Surat Pernyataan
  6. Kwitasni

  1. Pemohon diterima di ruang pelayanan
  2. Pemeriksaan berkass dan diagendakan
  3. Petugas membawa berkas ke Camat/Sekcam/Kasi
  4. Penyerahan berkas ke pemohon

4 Hari

PERDA NO.9 TAHUN 2014

Surat Tanah/SPHT

Kontak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanah/SPHT"