Rekomendasi E-KTP

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP dan KK Pemohon
  3. Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon diterima di ruang pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas dan Diagendakan
  3. Petugas membawa berkas ke Camat/Sekcam/Kasi
  4. Penyerahan Berkas ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi E-KTP

Kontak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi E-KTP"