Rekomendasi Kartu Keluarga

  1. Pengantar RT/RW
  2. Bukti Lunas PBB
  3. Poto Copy Buku Nikah
  4. Poto Copi KK dan KTP Pemohon

  1. 1. Pemohon diterima di Ruang Pelayanan 2. Pemeriksaan berkas dan di agendakan 3. Petugas membawa berkas ke Kasi/Seklur/Lurah 4. Penyerahan berkas ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Keluarga

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Keluarga"