Rumah Singgah Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

  1. WBP sudah memiliki Surat Lepas yang sah

  1. Meminta izin kepada pihak Lapas untuk menggukan Layaanan Rumah Singgah

Rumah Singgah diperuntukkan bagi WBP yang bebas di hari tersebut tetapi terkendala waktu yang kemalaman. Sehingga WBP tersebut bisa menggunakan layanan Rumah Singgah untuk 1 (satu) malam.

Tidak dipungut biaya

Rumah Singgah Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

- WA : 0812 8888 4174

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rumah Singgah Lapas Kelas IIA Tanjungpinang"