Izin Usaha Perkebunan

  1. a. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Foto Copy Akta Pendirian;
  4. 4. Foto Copy Bukti Pendaftaran Akta Pendirian dan Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/AHU;
  5. 5. Pas Photo 4x6 cm Sebanyak 1 Lembar;
  6. 6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor Penanggung Jawab;
  7. 7. Rencana Kegiatan Usaha;
  8. 8. Izin Lokasi (sesuai ketentuan yang berlaku);
  9. 9. Rekomendasi Kesesuaian dan Perencanaan Pembangunan Perkebunan yang diterbitkan Bupati;
  10. 10. Rekomendasi Kesesuaian dan Perencanaan Pembangunan Perkebunan yang diterbitkan Gubernur;
  11. 11. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  12. 12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha;
  13. 13. Peta Lokasi dengan sekala 1:100.000 atau 1:50.000 dilengkapi dengan titik Koordinat;
  14. 14. Foto Copy Dokumen izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL);
  15. 15. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  16. 16. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan. dalam Peraturan Perundang – Undangan
  17. PERSYARATAN TEKNIS :
  18. b. Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) :
  19. 1. Pertimbangan Teknis Ketersedian Lahan dari Dinas Kehutan (jika areal berasal dari kawasan hutan);
  20. 2. Rencana Kerja Pembangunan Kebun termasuk Rencana Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, Rencana tempat Produksi akan diolah;
  21. 3. Peryataan Kesanggupan a. Memiliki Sumber Daya Manusia, Sarana, Prasarana dan Sitem untuk Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT); b. Memiliki Sumber Daya Manusia, Sarana, Prasarana dan Sistem Untuk Melakukan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Serta Pengendalian Kebakaran; c. Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar yang dilengkapi rencana kerja dan rencana pembiayaan; d. Melaksanakan Kemitraan dengan Pekebun, Karyawan dan Masyarakat sekitar
  22. 4. Surat Pernyataan belum menguasai lahan melebihi batas Kelapa Sawit 100.000 Ha/Teh 20.000 Ha/Tebu 150.000 Ha.
  23. c. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  24. 1. Jaminan pasokan bahan baku sesuai format pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013;
  25. 2. Rencana Kerja Pembangunan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan;
  26. 3. Pernyataan Kesediaan Untuk Melakukan Kemitraan Format Pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.
  27. 1. Pertimbangan Teknis Ketersedian Lahan dari Dinas Kehutan (jika areal berasal dari kawasan hutan);
  28. 2. Jaminan pasokan bahan baku sesuai format pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013;
  29. 3. Rencana Kerja Pembangunan Kebun termasuk Rencana Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar;
  30. 5. Peryataan Kesanggupan :
  31. a. Memiliki Sumber Daya Manusia, Sarana, Prasarana dan Sitem untuk Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT); b. Memiliki Sumber Daya Manusia, Sarana, Prasarana dan Sistem Untuk Melakukan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Serta Pengendalian Kebakaran; c. Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar yang dilengkapi rencana kerja dan rencana pembiayaan; d. Melaksanakan Kemitraan dengan Pekebun, Karyawan dan Masyarakat sekitar perkebunan.
  32. 6. Surat Pernyataan belum menguasai lahan melebihi batas Kelapa Sawit 100.000 Ha/Teh 20.000 Ha/Tebu 150.000 Ha.
  33. 7. Bukti Musyawarah Kesepakatan Penyerahan Tanah dan Imbalanya Dengan diketahui Bupati/Gubernur (jika lahan berasal dari tanah hak ulayat masyarakat hukum adat).

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Pemeriksaan Lapangan;
  5. d. Pengumuman Permohonan Izin di Fasilitas Publik Kecamatan/Desa;
  6. e. Menerima Masukan Masyarakat secara tertulis dari hasil Pengumuman dan melakukan kajian;
  7. f. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  8. g. Penerbitan Izin Usaha Perkebunan/Surat Penolakan;
  9. h. Penyerahan Naskah Izin Usaha Perkebunan.

  1. 10 (Sepuluh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap Memberikan Pernyataan Ditolak/Menyetujui Permohonan;
  2. Melakukan Pengumuman Permohonan di Kantor Kecamatan/Desa 7 (Tujuh) hari kerja setelah pernyataan permohonan dinyatakan diterima;
  3. Menerima masukan masyarakat atas permohonan Izin secara tertulis dilengkapi dokumen selama 30 (Tiga Puluh) hari setelah memasang pengumuman di Kecamatan/Desa setempat;
  4. Kajian masukan masyarakat selama 10 (Sepuluh) hari kerja setelah masa masukan tertulis masyarakat berakhir;

Permohonan disetujui/ditolak.

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Usaha Perkebunan dicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan"