Izin Usaha Perikanan

  1. 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Pas Photo 4x6 cm Sebanyak 1 Lembar;
  3. 4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor;
  4. a. Bidang Pembudidayaan
  5. PERSYARATAN TEKNIS :
  6. 1. Rencana Kegiatan Usaha
  7. 2. Foto Copy Izin Lokasi (sesuai ketentuan yang berlaku)/Sertifikat Kepemilikan Lahan;
  8. 3. Foto Copy Informasi Kesesuaian Tata Ruang;
  9. 4. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  10. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha
  11. 6. Foto Copy Pelunasan PBB Terbaru;
  12. 7. Foto Copy Dokumen izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL);
  13. 8. Foto Copy Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan);
  14. 9. Foto Copy Bukti Pendaftaran Akta Pendirian dan Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/AHU (bagi Non Perseorangan);
  15. 10. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  16. 11. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.
  17. PERUBAHAN :
  18. 1. Permohonan Bermaterai 6.000;
  19. 2. Surat Izin Usaha Perikanan yang masih berlaku;
  20. 3. Foto Copy KTP/Paspor
  21. 4. Pas Foto 3x4 sebanyak 4 Lembar;
  22. 5. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) terbaru
  23. 6. Surat Pernyataan Perubahan/perluasan kegiatan usaha/tempat;
  24. 7. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Pemeriksaan Lapangan;
  5. d. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  6. e. Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan/Surat Penolakan;
  7. f. Penyerahan Naskah Surat Izin Usaha Perikanan.

10 (Sepuluh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Naskah Surat Izin Usaha Perikanan dicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan"