Izin Praktik Dokter

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
  7. Surat persetujuan dari atasn langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintahan atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purrna waktu
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur

  1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas jika berkas benar dan lengkap
  4. Petugas BO melakukan entry data
  5. Survey lapangan (untuk praktik mandiri)
  6. Verifikasi Kasi
  7. Verifikasi Kabid
  8. Verifikasi Sekretaris Dinas
  9. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  10. Pencetakan SK Izin
  11. Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
  12. Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Praktik Dokter

1.      Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.      Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.      Melaui telpon HP No. 087899900666

4.      Melalui kotak saran

5.      Melalui petugas penanganan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Dokter "