Rekomendasi Pengesahan Domosili

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KTP 5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk dilanjutkan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin
  2. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KTP 5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk dilanjutkan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin
  3. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KTP 5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk dilanjutkan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin
  4. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KTP 5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk dilanjutkan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku Pengesahan Domisl 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin
  2. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku Pengesahan Domisl 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin
  3. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku Pengesahan Domisl 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin
  4. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pada buku Pengesahan Domisl 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengesahan Domosili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengesahan Domosili"