Rekomendasi Pembuatan KK Baru

  1. Surat Pengantar / Blangko KTP dari Kelurahan / Desa Foto Copy KK Keterangan : Jika Pembahruan KTP asli disertakan Jika KTP hilang membawa surat kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Pengantar / Blangko KTP dari Kelurahan / Desa Foto Copy KK Keterangan : Jika Pembahruan KTP asli disertakan Jika KTP hilang membawa surat kehilangan dari Kepolisian
  3. Surat Pengantar / Blangko KTP dari Kelurahan / Desa Foto Copy KK Keterangan : Jika Pembahruan KTP asli disertakan Jika KTP hilang membawa surat kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat Pengantar / Blangko KTP dari Kelurahan / Desa Foto Copy KK Keterangan : Jika Pembahruan KTP asli disertakan Jika KTP hilang membawa surat kehilangan dari Kepolisian

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK Baru 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk diteruskan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin
  2. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK Baru 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk diteruskan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin
  3. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK Baru 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk diteruskan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin
  4. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK Baru 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk diteruskan ke UPTD Disdukcapil Kecamatan / Disdukcapil Kabupaten Banyuasin

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan KK Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan KK Baru"