Standar Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Simeulue Pelayanan Rehabilitasi Penderita Cacat

  1. Berusia 0 s/d 59 tahun
  2. Surat permohonan dari kantor desa setempat
  3. Fotocopy KTP bagi yang sudah memiliki
  4. Foto copy KK
  5. Foto Visual

  1. Calon penerima alat bantu penyandang disabilitas datang sendiri atau di damping oleh penanggung jawab.
  2. Calon penerima alat bantu penyandang disabilitas atau penanggung jawab menyerahkan kelengkapan adrminitrasi kepada petugas .
  3. Petugas penerima berkas kemudian meneliti kelengkapan berkas kelengkapan adminitrasi
  4. Penandatanganan berita acara serah terima oleh penerima alat bantu penyandang disabilitas atau penanggung jawab.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN REHABILITASI PENDERITA CACAT

  1. Melalui konsultasi  langsung.
  2. Melalui telepon.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Simeulue Pelayanan Rehabilitasi Penderita Cacat"