Pelayanan Besuk Tahanan

  1. Fotokopi KTP
  2. Daftar nama pembesuk (maksimal 5 orang)

  1. Pembesuk/keluarga tahanan datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
  2. Pembesuk/keluarga tahanan menyerahkan persyaratan
  3. petugas memproses surat izin besuk
  4. Pembesuk/keluarga tahanan menerima Surat Izin Besuk Tahanan

Pembesuk/keluarga tahanan à ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan à menyerahkan persyaratan à petugas memproses surat izin besuk à Pembesuk/keluarga tahanan menerima Surat Izin Besuk Tahanan

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Besuk Tahanan

  • Website : Lapor.go.id
  • Website: elapdu.kejaksaan.go.id
  • Website: www.kejari-jaksel.go.id
  • Instagram: kejari_jakarta_selatan
  • Kotak Saran
  • Nomor Whatsapp 082114357371;
  • Telp/Fax : 021.78848685
  • Email : ppidkejarijaksel@gmail.com
  • Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online