Pelayanan Tilang

  1. Surat/blanko tilang asli
  2. Slip bukti setoran pembayaran denda tilang (bagi pelanggar yang sudah membayar di ATM)

  1. Pendaftaran Pelanggar Tilang dengan menyerahkan persyaratan 1. Loket Pendaftaran di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 2. Pelanggar mengirimkan Foto persyaratan ke nomor WA 082121830076 3. Pelanggar mendaftar ke menu Tilang di website http//www.kejari-jaksel.go.id 4. Loket Tilang Mobil Keliling
  2. Klarifikasi Data persyaratan Pelanggar
  3. Pelanggar dapat Nomor Antrian, Khusus untuk COD pendaftar mendapat balasan dari Petugas Administrasi Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
  4. Pelanggar dapat melihat/mengakses besaran Denda Tilang di Loket atau di website http//www.kejari-jaksel.go.id/info tilang (koneksi langsung dengan database Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sumber Data Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
  5. Pelanggar Tilang Membayar besaran denda Tilang di Loket Bank, untuk yang sudah membayar di ATM dengan jumlah lebih besar dari denda, pelanggar mendapat surat dari petugas Bank untuk mengambil di Kasir cabang Bank terdekat
  6. Pelanggar mendapat barang bukti SIM/STNK/KIR/Kendaraan bermotor

Pelanggar tilang à loket tilang kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan à menyerahkan persyaratan à menerima barang bukti tilang

Pelayanan Tilang tidak dipungut biaya melainkan Pelanggar diwajibkan membayar Denda sesuai besaran denda dalam UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, sesuai dengan denda putusan pengadilan negeri jakarta selatan

Barang bukti SIM/STNK/KIR/Kendaraan yang di sita

  • Website : Lapor.go.id
  • Website: elapdu.kejaksaan.go.id
  • Website: www.kejari-jaksel.go.id
  • Instagram: kejari_jakarta_selatan
  • Kotak Saran
  • Nomor Whatsapp 0812-1166-3477
  • Telp/Fax : 021.78848685
  • Email : ppidkejarijaksel@gmail.com
  • Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online