Pelayanan Konsultasi

  1. membawa Fotokopy KTP
  2. maksimal 5 orang dalam 1 x konsultasi

  1. Masyarkat/tamu mendaftar di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
  2. menyerahkan KTP/kartu identitas lainnya
  3. mengisi form Surat Izin Masuk Tamu
  4. petugas melakukan konfirmasi kepada Jaksa/staf yang dituju oleh tamu
  5. tamu diarahkan ke Ruang Konsultasi
  6. waktu konsultasi disesuaikan dengan materi konsultasi
  7. konsultasi selesai

Tamu à ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan à menyerahkan KTP/kartu identitas lainnya à mengisi form Surat Izin Masuk Tamu à petugas melakukan konfirmasi kepada Jaksa/staf yang dituju oleh tamu à tamu diarahkan ke Ruang Konsultasi à konsultasi selesai

Tidak dipungut biaya

Jasa Layanan Konsultasi

  • Website : Lapor.go.id
  • Website: elapdu.kejaksaan.go.id
  • Website: www.kejari-jaksel.go.id
  • Instagram: kejari_jakarta_selatan
  • Kotak Saran
  • Nomor Whatsapp 082114357371;
  • Telp/Fax : 021.78848685
  • Email : ppidkejarijaksel@gmail.com
  • Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online