Standar Pelayanan Intensif

  1. Foto Copy KTP Pasien / Identitas Lainnya
  2. 1.Foto Copy Kartu BPJS
  3. 2.Foto Copy KTP / Identitas Lainnya
  4. 3.Bukti Rujukan (tidak wajib))
  5. Melakukan Pendaftaran di Rekam Medik IGD RSJD Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur
  6. Menyerahkan Persyaratan Jaminan Ke Petugas, menyetujui inform consent
  7. Keluarga / yang mengantar menunggu pasien sampai dipindah ke ruangan lain

  1. Perawat melakukan evaluasi klinis, jika pasien memilik nilai PANSS EC > 15 dan membahayakan diri serta lingkungan maka dapat dilakukan fiksasi sementara juga melaporkan pada Dokter jaga.
  2. Kemudian Dokter jaga berkonsultasi kepada DPJP, lalu DPJP akan merekomendasikan pemindahan ruangan dan mengisi CPPT atau form pemindahan baik secara langsung atau diwakilkan oleh Dokter jaga.
  3. Kemudian Kepala/Perawat Ruang Perawatan melakukan koordinasi kepada UPIP mengenai pemindahan pasien tersebut.
  4. Perawat melakukan persiapan dokumen, obat/resep, dan lainya serta melaporkan kepada Instalasi Gizi dan Rekam Medis.
  5. Setelah sampai di UPIP maka dilakukan pengecekan ulang kelengkapan dokumen, obat/resep dan lainnya.

1 Hari kerja

Tarif berdasarkan Pergub No. 39 Tahun 2016, besaran biaya sesuai dengan pelayanan yang diberikan

Pelayanan perawatan kesehatan

(0541) 743364 - 08115878587
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensif"