Pelayanan Rehabilitasi Psikososial

  1. 1. Fotocopy Kartu BPJS
  2. 1. Fotocopy Kartu BPJS
  3. 2. Foto Copy KTP / Identitas Lainnya
  4. 3. Bukti Rujukan
  5. 4. Menyerahkan Persyaratan Jaminan Ke Petugas Rehabilitasi Psikososial

  1. Pasien Rawat Jalan datang ke klinik selaras pada jam pelayanan rawat jalan dengan membawa jaminan
  2. Pasien Rawat Jalan datang ke klinik selaras pada jam pelayanan rawat jalan dengan membawa jaminan
  3. Petugas klinik mengambil dokumen rekam medis pasien di admission rawat jalan,
  4. Dokter penanggung jawab pelayanan melakukan assesment untuk menentukan siklus rehabilitasi psikososial
  5. Perawat melakukan assesment Keperawatan
  6. Terapis dan petugas rehabilitasi melakukan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter dan sesuai dengan jadwal kegiatan di Instalasi Rehabilitasi
  7. Pasien pulang dan kembali sesuai jadwal yang telah disepakati
  8. Petugas klinik mengembalikan dokumen rekam medis ke instalasi rekam medis
  9. Pada sesi selanjutnya sebelum re-assesment oleh dokter penanggung jawab pelayanan, petugas menyiapkan dokumen rekam medis sesuai dengan daftar pasien yang terjadwal pada hari tersebut

Penatalaksanaan mulai dari asesmen medic hingga tindakan/terapi rehabilitasi psikososial

Tarif berdasarkan Pergub No. 39 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di RSJD Atma Husada Mahakam

pasien dapat mengikuti kegiatan terapi rehabilitas yang tercatat di rekam medis

(0541)  743364 - 08115878587

https://rsjdahm.kaltimprov.go.id/aduan-pelayanan/

email : rsjdahm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Psikososial"